Penandatanganan PK dan PI
Mengawali Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas secara serentak di Ruang Rapat DISPERINAKER. Penandatanganan ini dipimpin dan disaksikan oleh Kepala DISPERINAKER, Hj. LUCIANA RINA DAMAYANTI, S.IP., M.M.
Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Sedangkan Pakta Integritas (PI)adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
What's Your Reaction?






