PPID

P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DISPERINAKER) Kabupaten Klaten
Alamat : Jl. Pemuda No. 294 Klaten
Telepon:(0272) 321046
Fax : (0272) 2951510
e-mail: disperinaker@klaten.go.id

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DISPERINAKER) Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 26 Agustus 2021 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor 012 Tahun 2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dengan terbentuknya PPID Pembantu di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Pembantu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten beralamat : Jl. Pemuda No. 294 Klaten; Telp (0272) 321046 Website : https://disperinaker.klaten.go.id