Perindustrian
Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh
Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja bidang perindustrian;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perindustrian;
f. pengoordinasian program perencanaan dan pembangunan industri pada kegiatan pengoordinasian, penerapan dan evaluasi rencana pembangunan industri kabupaten;
g. pengoordinasian pengendalian Ijin Usaha Industri (IUI);
h. pengoordinasian program pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional pada kegiatan pengoordinasian Informasi Industri untuk Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Ijin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Ijin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Popular Posts
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 2176
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1982
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 1941
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Feb 3, 2023 1786
Our Picks
-
Penghargaan Terbaik
admindisperinaker Oct 31, 2024 28
-
Klaten Gumregah Festival IKM 2024
admindisperinaker Jul 11, 2024 216
-
Pelatihan Pengembangan Diri
admindisperinaker Jun 3, 2024 330
-
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tata Busana bagi IKM Konveksi...
admindisperinaker May 27, 2024 266
-
Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur Skala Upah
admindisperinaker Feb 6, 2024 209
Categories
- Bidang Industri(5)
- Sekretariat(14)
- Bidang Tenaga Kerja(23)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 19
Sangat Baik