Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Persyaratan Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK) antara lain :

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
  3. Struktur organisasi dan nama pengelola BKK;
  4. Keterangan fasilitas/sarana prasarana;
  5. Rencana penempatan tenaga kerja 1 tahun kedepan;
  6. Fotokopi surat penetapan pembentukan BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja;
  7. Fotokopi ijin pendirian dan surat ijin operasional Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja.