Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK) antara lain :
- Surat Permohonan kepada Kepala Dinas;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
- Struktur organisasi dan nama pengelola BKK;
- Keterangan fasilitas/sarana prasarana;
- Rencana penempatan tenaga kerja 1 tahun kedepan;
- Fotokopi surat penetapan pembentukan BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja;
- Fotokopi ijin pendirian dan surat ijin operasional Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja.
Popular Posts
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 6998
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 3108
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 2145
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 2052
Our Picks
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 6998
-
Penghargaan Terbaik
admindisperinaker Oct 31, 2024 116
-
Klaten Gumregah Festival IKM 2024
admindisperinaker Jul 11, 2024 322
-
Pelatihan Pengembangan Diri
admindisperinaker Jun 3, 2024 389
-
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tata Busana bagi IKM Konveksi...
admindisperinaker May 27, 2024 342
Categories
- Bidang Industri(6)
- Sekretariat(15)
- Bidang Tenaga Kerja(24)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 19
Sangat Baik