Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
c. pengoordinasian Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,
meliputi kegiatan:
1. perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
2. administrasi keuangan Dinas;
3. administrasi barang milik daerah.
4. pengelolaan administrasi pendapatan daerah sesuai kewenangan Dinas;
5. administrasi kepegawaian Dinas;
6. administrasi umum Dinas;
7. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
8. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
9. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah.
d. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.