Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
c. pengoordinasian Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah,
meliputi kegiatan:
1. perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
2. administrasi keuangan Dinas;
3. administrasi barang milik daerah.
4. pengelolaan administrasi pendapatan daerah sesuai kewenangan Dinas;
5. administrasi kepegawaian Dinas;
6. administrasi umum Dinas;
7. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
8. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
9. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah.
d. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
Popular Posts
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 62633
-
UMK Klaten 2026 Naik!
admindisperinaker Dec 24, 2025 50980
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 7036
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Feb 3, 2023 4278
Our Picks
-
90 Peserta Terpilih Ikuti Pelatihan Menjahit
admindisperinaker Sep 17, 2026 87
-
UMK Klaten 2026 Naik!
admindisperinaker Dec 24, 2025 50980
-
Maklumat Pelayanan DISPERINAKER
admindisperinaker Jan 10, 2024 578
-
Laporan Tahunan Pemerintah Tahun 2022
admindisperinaker Oct 20, 2022 1544
Categories
- Bidang Industri(10)
- Sekretariat(35)
- Bidang Tenaga Kerja(58)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 21
Sangat Baik