Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Persyaratan Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pengadu/Pelapor menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi SIKENDI/email/surat/aplikasi Matur Ibu;
- Pengaduan/laporan diterima Sekretariat Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
- Disposisi berkas dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang yang membidangi Ketenagakerjaan;
- Pengaduan/laporan diterima pejabat yang membidangi ketenagakerjaan dan JF Mediator Hubungan Industrial untuk dilakukan penelitian;
- Hasil penelitian pengaduan/laporan dikembalikan untuk diselesaikan melalui cara Bipartit dan/atau dilanjutkan melalui mediasi;
- Pemanggilan para pihak yang berselisih untuk dilakukan mediasi oleh JF Mediator Hubungan Industrial (paling banyak 3 (tiga) kali mediasi);
- Selesai pelaksanaan mediasi diterbitkan persetujuan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak diketahui oleh JF Mediator Hubungan Industrial;
- Jika setelah 3 (tiga) kali mediasi tidak tercapai kesepakatan maka diterbitkan Anjuran oleh Kepala Dinas dan JF Mediator Hubungan Industrial.
Popular Posts
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 0 1515
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1 1338
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Jan 31, 2023 0 1149
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 986
Our Picks
-
KLATEN 4.0 INDUSTRY AND CARRIER EXPO
admindisperinaker Oct 23, 2023 0 350
-
Penyerahan Alat Usaha
admindisperinaker Sep 13, 2023 0 447
-
Kunjungan IKM Handycraft ke DISPERINAKER Klaten
admindisperinaker Aug 14, 2023 0 552
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 986
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi
admindisperinaker Jun 22, 2023 0 431
Categories
- Bidang Industri(3)
- Sekretariat(11)
- Bidang Tenaga Kerja(17)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 16
Sangat Baik