Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

Persyaratan Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pengadu/Pelapor menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi SIKENDI/email/surat/aplikasi Matur Ibu;
  2. Pengaduan/laporan diterima Sekretariat Dinas untuk disampaikan kepada Kepala Dinas;
  3. Disposisi berkas dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang yang membidangi Ketenagakerjaan;
  4. Pengaduan/laporan diterima pejabat yang membidangi ketenagakerjaan dan JF Mediator Hubungan Industrial untuk dilakukan penelitian;
  5. Hasil penelitian pengaduan/laporan dikembalikan untuk diselesaikan melalui cara Bipartit dan/atau dilanjutkan melalui mediasi;
  6. Pemanggilan para pihak yang berselisih untuk dilakukan mediasi oleh JF Mediator Hubungan Industrial (paling banyak 3 (tiga) kali mediasi);
  7. Selesai pelaksanaan mediasi diterbitkan persetujuan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak diketahui oleh JF Mediator Hubungan Industrial;
  8. Jika setelah 3 (tiga) kali mediasi tidak tercapai kesepakatan maka diterbitkan Anjuran oleh Kepala Dinas dan JF Mediator Hubungan Industrial.