Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Klaten :
Tugas :
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.