Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Klaten :

Tugas :

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi. 

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi : 

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.