Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a. pengoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
c. pengoordinasian Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, 
meliputi kegiatan:
    1. perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
    2. administrasi keuangan Dinas;
    3. administrasi barang milik daerah.
    4. pengelolaan administrasi pendapatan daerah sesuai kewenangan Dinas;
    5. administrasi kepegawaian Dinas;
    6. administrasi umum Dinas;
    7. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    8. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah; 
    9. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah. 
d. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan 
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.