INFORMASI KEBENCANAAN

Komitmen Keselamatan di Lingkungan Disperinaker Kabupaten Klaten

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan tanggap terhadap kondisi darurat. Seluruh pegawai maupun masyarakat yang berkunjung diharapkan memahami prosedur keselamatan serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, gempa bumi, maupun bencana lainnya.

Untuk mendukung kesiapsiagaan tersebut, Disperinaker Kabupaten Klaten telah menyediakan berbagai fasilitas keselamatan dan jalur evakuasi yang mudah diakses.


Standar Operasional Prosedur (SOP) Keadaan Darurat

A. Apabila Terjadi Kebakaran

  1. Tetap tenang dan jangan panik.
  2. Segera aktifkan alarm atau laporkan kepada petugas apabila menemukan sumber api.
  3. Gunakan APAR apabila api masih kecil dan aman untuk dipadamkan.
  4. Matikan peralatan listrik apabila kondisi memungkinkan.
  5. Tinggalkan ruangan melalui jalur evakuasi terdekat.
  6. Jangan menggunakan lift (apabila tersedia).
  7. Berkumpul di Titik Kumpul (Assembly Point).
  8. Ikuti arahan petugas tanggap darurat hingga dinyatakan aman.

B. Apabila Terjadi Gempa Bumi

  1. Tetap tenang dan lindungi kepala.
  2. Berlindung di bawah meja yang kokoh atau menjauhi kaca dan benda yang dapat jatuh.
  3. Jangan berlari keluar saat guncangan masih berlangsung.
  4. Setelah gempa berhenti, segera menuju jalur evakuasi.
  5. Berkumpul di Titik Kumpul.
  6. Tunggu informasi resmi dari petugas sebelum kembali memasuki gedung.

C. Apabila Terjadi Keadaan Darurat Lain

  • Ikuti instruksi petugas.
  • Jangan menimbulkan kepanikan.
  • Prioritaskan keselamatan diri dan orang lain.
  • Bantu penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak apabila membutuhkan bantuan evakuasi.

Aturan Keselamatan di Lingkungan Kantor

Seluruh pegawai dan pengunjung wajib mematuhi ketentuan berikut:

  • Menjaga ketertiban selama berada di lingkungan kantor.
  • Mengetahui lokasi APAR, jalur evakuasi, dan titik kumpul.
  • Tidak menghalangi jalur evakuasi dengan barang atau kendaraan.
  • Tidak menggunakan api terbuka tanpa izin.
  • Tidak merusak maupun memindahkan peralatan keselamatan.
  • Segera melaporkan apabila menemukan potensi bahaya kepada petugas.
  • Mematuhi arahan petugas saat simulasi maupun keadaan darurat.

Fasilitas Kebencanaan

1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

APAR disediakan di beberapa titik strategis di lingkungan kantor untuk penanganan awal apabila terjadi kebakaran kecil. Seluruh pegawai diimbau memahami cara penggunaan APAR dengan metode PASS, yaitu:

  • Pull : Tarik pin pengaman.
  • Aim : Arahkan nozzle ke pangkal api.
  • Squeeze : Tekan tuas APAR.
  • Sweep : Sapu semprotan ke kanan dan kiri hingga api padam.

2. Jalur Evakuasi

Jalur evakuasi telah dipasang dengan rambu yang mudah dikenali dan mengarah menuju pintu keluar darurat. Jalur ini harus selalu bebas dari hambatan agar proses evakuasi dapat berlangsung dengan cepat dan aman.

Seluruh pegawai dan pengunjung diharapkan mengikuti arah rambu evakuasi saat terjadi keadaan darurat.


3. Titik Kumpul

Setelah keluar dari gedung, seluruh pegawai dan pengunjung wajib menuju Titik Kumpul yang telah ditentukan.

Di lokasi tersebut akan dilakukan:

  • Pendataan seluruh pegawai dan pengunjung.
  • Koordinasi oleh Tim Tanggap Darurat.
  • Penyampaian informasi kondisi terkini.
  • Menunggu instruksi lebih lanjut sebelum kembali memasuki gedung.

Komitmen Kesiapsiagaan

Disperinaker Kabupaten Klaten secara berkala melakukan pemeliharaan sarana keselamatan, pemeriksaan APAR, pemasangan rambu keselamatan, serta sosialisasi dan simulasi tanggap darurat guna meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pegawai dalam menghadapi potensi bencana.

Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memahami prosedur dan memanfaatkan fasilitas keselamatan yang tersedia, diharapkan risiko akibat keadaan darurat dapat diminimalkan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0