Disperinaker Klaten Perkuat Implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Tahun 2025

15/10/25 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan. Melalui rangkaian kegiatan koordinasi, penyampaian arah kebijakan, serta pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD), berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Langkah Koordinasi ULD Kabupaten Klaten
Memasuki tahun ketiga sejak diterbitkannya SK Bupati tentang pembentukan ULD, Disperinaker Klaten telah melakukan sejumlah langkah koordinasi penting. Kegiatan meliputi:
-
Rapat internal untuk penyusunan rencana kerja dan kesiapan petugas pelaksana ULD.
-
Koordinasi dengan perusahaan pengguna tenaga kerja disabilitas, dengan menyampaikan form wajib lapor lowongan (AK III) serta melakukan komunikasi intensif untuk menghasilkan lowongan kerja yang sesuai dengan kondisi lapangan.
-
Kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja, agar penyandang disabilitas dapat mengikuti pelatihan umum sesuai anggaran dan program yang tersedia.
-
Koordinasi dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) untuk memastikan data pencari kerja disabilitas valid dan dapat difasilitasi secara tepat sasaran.
Dari hasil koordinasi tersebut, dua perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk menerima calon tenaga kerja disabilitas, yakni PT Han Top Jaya (Ceper) dan PT Mondrian (Jl. Bypass Klaten).
Kebijakan Pelaksanaan ULD Tahun 2025
Dalam arah kebijakan ULD, ditegaskan kembali tugas utama ULD, yaitu memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Beberapa kegiatan fasilitasi yang telah dilakukan meliputi:
-
Job Canvasing, yaitu pencarian dan negosiasi lowongan kerja khusus disabilitas pada perusahaan pengguna.
-
Job Counseling, berupa konsultasi minat, bakat, dan kemampuan penyandang disabilitas usia produktif.
-
Job Matching, untuk mencocokkan pencari kerja disabilitas dengan perusahaan pengguna.
Selain itu, bagi pencari kerja disabilitas yang berminat untuk berwirausaha, Disperinaker juga memberikan arahan dan pelatihan sesuai minat dan ketersediaan anggaran.
FGD Link and Match: Menyatukan Pencari Kerja dan Perusahaan
Sebagai tindak lanjut, Disperinaker menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Link and Match dengan melibatkan pencari kerja disabilitas dan perusahaan. Kegiatan ini mengacu pada dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 560/230 Tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, para pencari kerja mengisi Formulir AK-II, sedangkan perusahaan mengisi Formulir AK-III, untuk menciptakan komunikasi dua arah yang efektif. Data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi penempatan tenaga kerja disabilitas yang lebih tepat dan berkelanjutan.
Menuju Klaten Inklusif dan Produktif
Melalui koordinasi yang matang, kebijakan yang jelas, serta pelaksanaan FGD yang partisipatif, Disperinaker Klaten berharap ke depan Unit Layanan Disabilitas dapat menjadi jembatan nyata antara penyandang disabilitas dan dunia kerja. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Klaten yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing.
What's Your Reaction?






