Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri
Persyaratan Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri :
- Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
- Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LPK;
- Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK, sekurang-kurangnya memuat:
- Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun
- Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
- Kapasitas pelatihan per tahun
- Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Popular Posts
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 0 1518
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1 1342
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Jan 31, 2023 0 1151
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 988
Our Picks
-
KLATEN 4.0 INDUSTRY AND CARRIER EXPO
admindisperinaker Oct 23, 2023 0 352
-
Penyerahan Alat Usaha
admindisperinaker Sep 13, 2023 0 450
-
Kunjungan IKM Handycraft ke DISPERINAKER Klaten
admindisperinaker Aug 14, 2023 0 553
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 988
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi
admindisperinaker Jun 22, 2023 0 433
Categories
- Bidang Industri(3)
- Sekretariat(11)
- Bidang Tenaga Kerja(17)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 16
Sangat Baik