Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri
Persyaratan Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri :
- Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
- Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LPK;
- Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK, sekurang-kurangnya memuat:
- Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun
- Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
- Kapasitas pelatihan per tahun
- Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Popular Posts
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 13976
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 3762
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 2310
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 2172
Our Picks
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 13976
-
Penghargaan Terbaik
admindisperinaker Oct 31, 2024 222
-
Klaten Gumregah Festival IKM 2024
admindisperinaker Jul 11, 2024 398
-
Pelatihan Pengembangan Diri
admindisperinaker Jun 3, 2024 455
-
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tata Busana bagi IKM Konveksi...
admindisperinaker May 27, 2024 433
Categories
- Bidang Industri(6)
- Sekretariat(16)
- Bidang Tenaga Kerja(25)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 20
Sangat Baik