Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri

Persyaratan Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri :

  1. Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
  2. Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LPK;
  4. Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK, sekurang-kurangnya memuat:
    • Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
    • Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
    • Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun
    • Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
    • Kapasitas pelatihan per tahun
  5. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
    sarana dan prasarana pelatihan kerja.