Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
e. pelaksanaan administrasi dinas perindustrian dan tenaga kerja; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.
Popular Posts
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 13987
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 3763
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 2310
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 2172
Our Picks
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 13987
-
Penghargaan Terbaik
admindisperinaker Oct 31, 2024 222
-
Klaten Gumregah Festival IKM 2024
admindisperinaker Jul 11, 2024 398
-
Pelatihan Pengembangan Diri
admindisperinaker Jun 3, 2024 455
-
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tata Busana bagi IKM Konveksi...
admindisperinaker May 27, 2024 434
Categories
- Bidang Industri(6)
- Sekretariat(16)
- Bidang Tenaga Kerja(25)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 20
Sangat Baik