Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
e. pelaksanaan administrasi dinas perindustrian dan tenaga kerja; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.
Popular Posts
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 62633
-
UMK Klaten 2026 Naik!
admindisperinaker Dec 24, 2025 50980
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 7036
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Feb 3, 2023 4278
Our Picks
-
90 Peserta Terpilih Ikuti Pelatihan Menjahit
admindisperinaker Sep 17, 2026 87
-
UMK Klaten 2026 Naik!
admindisperinaker Dec 24, 2025 50980
-
Maklumat Pelayanan DISPERINAKER
admindisperinaker Jan 10, 2024 578
-
Laporan Tahunan Pemerintah Tahun 2022
admindisperinaker Oct 20, 2022 1544
Categories
- Bidang Industri(10)
- Sekretariat(35)
- Bidang Tenaga Kerja(58)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 21
Sangat Baik