Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
e. pelaksanaan administrasi dinas perindustrian dan tenaga kerja; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.
Popular Posts
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 2176
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1982
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 1941
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Feb 3, 2023 1786
Our Picks
-
Penghargaan Terbaik
admindisperinaker Oct 31, 2024 27
-
Klaten Gumregah Festival IKM 2024
admindisperinaker Jul 11, 2024 216
-
Pelatihan Pengembangan Diri
admindisperinaker Jun 3, 2024 330
-
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tata Busana bagi IKM Konveksi...
admindisperinaker May 27, 2024 266
-
Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur Skala Upah
admindisperinaker Feb 6, 2024 209
Categories
- Bidang Industri(5)
- Sekretariat(14)
- Bidang Tenaga Kerja(23)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 19
Sangat Baik