Profil Dinas

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten beralamat di :

Gedung Pemda II Lt. 1, Jln. Pemuda No. 294, Klaten, Jawa Tengah, Kodepos : 57424

Telepon : (0272) 321046 Pesawat 311

Email : disperinaker@klaten.go.id