Profil Dinas
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten beralamat di :
Jalan Pramuka Nomor 4 Klaten, Jawa Tengah, Kodepos : 57412
Telepon : (0272) 2951510
Email : disperinaker@klaten.go.id




