Tenaga Kerja & Trans
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
f. pengoordinasian program perencanaan tenaga kerja pada kegiatan penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK);
g. pengoordinasian program pelatihan kerja dan produktivitas tenagakerja, meliputi kegiatan :
1. pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi;
2. pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta;
3. perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja;
4. konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil;
5. pengukuran produktivitas tingkat daerah Kabupaten;
h. pengoordinasian program penempatan tenaga kerja, meliputi kegiatan :
1. pelayanan antarkerja di Daerah Kabupaten;
2. penerbitan ijin Lembaga Penempatan Lembaga Kerja Swasta (LPTKS) dalam satu Daerah Kabupaten;
3. pengelolaan informasi pasar kerja;
4. pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik pra dan purna penempatan di Daerah Kabupaten; dan
5. penerbitan perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten.
i. pengoordinasian program hubungan industrial meliputi kegiatan:
1. pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten; dan
2. pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah Kabupaten;
j. pengoordinasian program Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada kegiatan penataan persebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) Daerah Kabupaten; dan
k. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.