UMK Klaten 2026 Naik!

UMK Klaten 2026 Naik!

24/12/25 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten Tahun 2026 sebesar Rp2.538.691,00. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 kabupaten/kota serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

Keputusan ini ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. UMK Klaten 2026 menjadi standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh.

Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Klaten 2026 mengalami kenaikan dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.389.872,78. Dengan demikian, terjadi kenaikan Rp148.818,22 atau sekitar 6,23 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Dalam keputusan gubernur dijelaskan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Gubernur Jawa Tengah juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah yang sudah diterima pekerja. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penetapan upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan. Pengawasan pelaksanaan UMK dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 download disini.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0