Pemantauan THR Tahun 2026 di Kabupaten Klaten
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 di sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan oleh tim dari Disperinaker Klaten melalui koordinasi dan dialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan. Beberapa perusahaan yang menjadi lokasi pemantauan antara lain PT. Kosoema Nanda Putra, PT Young Jin Sport Indonesia, PT Textile Republic dan PT Anugerah Alfa Lestari.
Melalui kegiatan ini, Disperinaker Klaten memastikan bahwa perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Untuk mendukung pelayanan kepada pekerja/buruh terkait THR, Disperinaker Kabupaten Klaten juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2026 yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Posko tersebut dibuka pada 5–31 Maret 2026 dan melayani konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR.
Masyarakat dapat mengakses layanan posko melalui:
-
Konsultasi: Telp/WA 081-802-641-169
-
Pengaduan: Telp/WA 082-133-818-266
-
Jam layanan: Pukul 08.00–15.00 WIB
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui laman:
https://sikendi.disperinaker.klaten.go.id/pengaduan
Diharapkan dengan adanya pemantauan dan posko layanan ini, pembayaran THR kepada pekerja dapat dilaksanakan secara tepat waktu sehingga hak-hak pekerja terpenuhi serta tercipta hubungan industrial yang harmonis menjelang Hari Raya.

What's Your Reaction?




