Mediasi Hubungan Industrial
Dalam sebulan terakhir ini bidang tenaga kerja dan para mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengadakan beberapa kali mediasi hubungan industrial antara perusahaan dan pekerjanya. Mediasi ini dilakukan untuk memfasilitasi dan menyelesaikan masalah hubungan industrial antara perusahaan dan pekerjanya. Masalah hubungan industrial tersebut meliputi pekerja yang di-PHK secara sepihak, pekerja yang dirumahkan karena terdampak wabah COVID-19 dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai.
Dalam mediasi, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Heru Wijoyo, SSTP. dan para mediator (Asfan Harahap, S.Sos. dan Dwi Oetami Setyorini, SH.) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengundang pihak perusahaan dan perwakilan pekerjanya, lalu membahas masalah hubungan industrial yang terjadi sehingga menghasilkan kesepakatan terbaik antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam bentuk Perjanjian Bersama. Masing-masing pihak diharapkan melaksanakan dan menepati perjanjian bersama yang telah disepakati, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Berikut adalah beberapa dokumentasi mediasi permasalahan hubungan industrial yang telah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja