Forum Perangkat Daerah DISPERINAKER
Senin, 06/03/2023 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten menyelenggarakan kegiatan Forum Perangkat Daerah di Ruang Rapat DISPERINAKER. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam OPD serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah.
Acara dibuka oleh Ibu Surti Hartini, selaku Plt Kepala Dinas, dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Klaten dan perwakilan akademisi dari Universitas Widya Dharma Klaten. Paparan materi disampaikan oleh Bapak Heru Wijoyo, selaku Sekretaris Dinas. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Para Kepala OPD dan Kepala Bagian, Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Klaten, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Klaten, Ketua Paguyuban Bursa Kerja Khusus Kabupaten Klaten, Ketua HILSI Kabupaten Klaten, Ketua APINDO Kabupaten Klaten, Ketua KADIN Kabupaten Klaten, Ketua SPSI Kabupaten Klaten, Ketua Paguyuban Difabel Kabupaten Klaten, Para Ketua Klaster IKM Kabupaten Klaten, dan Perwakilan P3MI Kabupaten Klaten.
Dalam sambutannya Ibu Surti Hartini menyampaikan bahwa Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2024 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini disusun atas partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui forum konsultasi publik untuk menghasilkan kesepakatan terutama sinkronisasi rencana kegiatan, penjelasan program dan kegiatan yang tercantum dalam agenda pembangunan daerah. Dengan entre−point (pokok−pokok) rencana, sebagai berikut :
- Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2024 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja merupakan tahun pertama pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan mendukung tema Rancangan RKPD Tahun 2024 :
“ Peningkatan kemajuan daerah didukung pemanfaatan sumber daya ekonomi yang berkelanjutan”
- Proyeksi rencana belanja daerah diproyeksikan dalam Renja sebesar Rp. 18.040.123.000,− untuk membiayai 8 program dengan 19 kegiatan.
Kemudian Bapak Heru Wijoyo dalam paparannya menyampaikan beberapa arah kebijakan DISPERINAKER pada Tahun 2024, meliputi :
1) Penyiapan tenaga kerja (up skilling dan reskilling) sesuai kebutuhan dunia industri dan dunia usaha serta perkembangan era digital dan automasi;
2) Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta dan perusahaan;
3) Menumbuhkan wirausaha baru industri melalui perluasan kesempatan kerja;
4) Menyiapkan dan menyebarluasan data informasi pasar kerja;
5) Meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tertib dan harmonis sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
6) Meningkatkan kapasitas SDM dan diversifikasi produk Industri Kecil Menengah (IKM) dengan pola cluster;
7) Memfasilitasi IKM dalam hal peningkatan sarana prasana produksi dan pemanfaatan informasi industri;
8) Mempersiapkan calon transmigran yang benar-benar mempunyai semangat, tekad, minat dan kemampuan mengembangkan usaha/ budidaya dikawasan transmigrasi.