Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi CPMI
Syarat Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
- Surat permohonan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Kepala Dinas;
- Fotocopy E – KTP (Umur maksimal 18 tahun untuk TKI sektor formal dan 21 tahun untuk TKI sektor informal);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran;
- Fotocopy AK-1;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy sertifikat keahlian;
- Fotocopy Surat Ijin Pengerahan Pekerja Migran Indonesia (SIPMI)/Surat Pengantar Rekrut (SPR);
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah/akta cerai bagi yang bercerai;
- Surat persetujuan suami/ istri/ orang tua/ wali (diatas materai dengan diketahui Aparat Desa)
- Surat menikah bagi yang menikah;
- Perjanjian penempatan;
- Rekomendasi dari P3MI/agen yang akan memberangkatkan;
- Fotocopy paspor lama bagi yang perpanjangan;
- Datang secara langsung (tidak boleh diwakilkan).