Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi CPMI
Syarat Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
- Surat permohonan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Kepala Dinas;
- Fotocopy E – KTP (Umur maksimal 18 tahun untuk TKI sektor formal dan 21 tahun untuk TKI sektor informal);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran;
- Fotocopy AK-1;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy sertifikat keahlian;
- Fotocopy Surat Ijin Pengerahan Pekerja Migran Indonesia (SIPMI)/Surat Pengantar Rekrut (SPR);
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah/akta cerai bagi yang bercerai;
- Surat persetujuan suami/ istri/ orang tua/ wali (diatas materai dengan diketahui Aparat Desa)
- Surat menikah bagi yang menikah;
- Perjanjian penempatan;
- Rekomendasi dari P3MI/agen yang akan memberangkatkan;
- Fotocopy paspor lama bagi yang perpanjangan;
- Datang secara langsung (tidak boleh diwakilkan).
Popular Posts
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 0 1515
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1 1339
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Jan 31, 2023 0 1149
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 987
Our Picks
-
KLATEN 4.0 INDUSTRY AND CARRIER EXPO
admindisperinaker Oct 23, 2023 0 350
-
Penyerahan Alat Usaha
admindisperinaker Sep 13, 2023 0 448
-
Kunjungan IKM Handycraft ke DISPERINAKER Klaten
admindisperinaker Aug 14, 2023 0 552
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 987
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi
admindisperinaker Jun 22, 2023 0 431
Categories
- Bidang Industri(3)
- Sekretariat(11)
- Bidang Tenaga Kerja(17)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 16
Sangat Baik