Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi CPMI
Syarat Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
- Surat permohonan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Kepala Dinas;
- Fotocopy E – KTP (Umur maksimal 18 tahun untuk TKI sektor formal dan 21 tahun untuk TKI sektor informal);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran;
- Fotocopy AK-1;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy sertifikat keahlian;
- Fotocopy Surat Ijin Pengerahan Pekerja Migran Indonesia (SIPMI)/Surat Pengantar Rekrut (SPR);
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah/akta cerai bagi yang bercerai;
- Surat persetujuan suami/ istri/ orang tua/ wali (diatas materai dengan diketahui Aparat Desa)
- Surat menikah bagi yang menikah;
- Perjanjian penempatan;
- Rekomendasi dari P3MI/agen yang akan memberangkatkan;
- Fotocopy paspor lama bagi yang perpanjangan;
- Datang secara langsung (tidak boleh diwakilkan).
Popular Posts
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 2176
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1982
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 1941
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Feb 3, 2023 1786
Our Picks
-
Penghargaan Terbaik
admindisperinaker Oct 31, 2024 27
-
Klaten Gumregah Festival IKM 2024
admindisperinaker Jul 11, 2024 216
-
Pelatihan Pengembangan Diri
admindisperinaker Jun 3, 2024 330
-
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tata Busana bagi IKM Konveksi...
admindisperinaker May 27, 2024 266
-
Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur Skala Upah
admindisperinaker Feb 6, 2024 209
Categories
- Bidang Industri(5)
- Sekretariat(14)
- Bidang Tenaga Kerja(23)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 19
Sangat Baik