Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi CPMI

Syarat Pelayanan Pengajuan ID dan Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Surat permohonan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada Kepala Dinas;
  2. Fotocopy E – KTP (Umur maksimal 18 tahun untuk TKI sektor formal dan 21 tahun untuk TKI sektor informal);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran;
  5. Fotocopy AK-1;
  6. Fotocopy Ijazah terakhir;
  7. Fotocopy sertifikat keahlian;
  8. Fotocopy Surat Ijin Pengerahan Pekerja Migran Indonesia (SIPMI)/Surat Pengantar Rekrut (SPR);
  9. Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah/akta cerai bagi yang bercerai;
  10. Surat persetujuan suami/ istri/ orang tua/ wali (diatas materai dengan diketahui Aparat Desa)
  11. Surat menikah bagi yang menikah;
  12. Perjanjian penempatan;
  13. Rekomendasi dari P3MI/agen yang akan memberangkatkan;
  14. Fotocopy paspor lama bagi yang perpanjangan;
  15. Datang secara langsung (tidak boleh diwakilkan).