Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
e. pelaksanaan administrasi dinas perindustrian dan tenaga kerja; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugasnya.
Popular Posts
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1 889
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Jan 31, 2023 0 633
-
Program Transmigrasi
admindisperinaker Sep 14, 2022 0 468
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 442
-
Pelatihan Menjahit
admindisperinaker Aug 8, 2022 0 438
Our Picks
-
KLATEN 4.0 INDUSTRY AND CARRIER EXPO
admindisperinaker Oct 23, 2023 0 90
-
Penyerahan Alat Usaha
admindisperinaker Sep 13, 2023 0 173
-
Kunjungan IKM Handycraft ke DISPERINAKER Klaten
admindisperinaker Aug 14, 2023 0 147
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 442
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi
admindisperinaker Jun 22, 2023 0 177
Categories
- Bidang Industri(3)
- Sekretariat(10)
- Bidang Tenaga Kerja(16)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 13
Sangat Baik