Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri
Persyaratan Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri :
- Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
- Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LPK;
- Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK, sekurang-kurangnya memuat:
- Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun
- Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
- Kapasitas pelatihan per tahun
- Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Popular Posts
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1 890
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Jan 31, 2023 0 633
-
Program Transmigrasi
admindisperinaker Sep 14, 2022 0 468
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 442
-
Pelatihan Menjahit
admindisperinaker Aug 8, 2022 0 439
Our Picks
-
KLATEN 4.0 INDUSTRY AND CARRIER EXPO
admindisperinaker Oct 23, 2023 0 90
-
Penyerahan Alat Usaha
admindisperinaker Sep 13, 2023 0 173
-
Kunjungan IKM Handycraft ke DISPERINAKER Klaten
admindisperinaker Aug 14, 2023 0 147
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 442
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi
admindisperinaker Jun 22, 2023 0 178
Categories
- Bidang Industri(3)
- Sekretariat(10)
- Bidang Tenaga Kerja(16)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 13
Sangat Baik