Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri
Persyaratan Pelayanan Tanda Daftar LPK Pemerintah dan Industri :
- Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
- Nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LPK;
- Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK, sekurang-kurangnya memuat:
- Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
- Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
- Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun
- Daftar riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
- Kapasitas pelatihan per tahun
- Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana pelatihan kerja.