Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK) antara lain :
- Surat Permohonan kepada Kepala Dinas;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
- Struktur organisasi dan nama pengelola BKK;
- Keterangan fasilitas/sarana prasarana;
- Rencana penempatan tenaga kerja 1 tahun kedepan;
- Fotokopi surat penetapan pembentukan BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja;
- Fotokopi ijin pendirian dan surat ijin operasional Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja.
Popular Posts
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 1 889
-
Magang ke Jepang
admindisperinaker Jan 31, 2023 0 632
-
Program Transmigrasi
admindisperinaker Sep 14, 2022 0 467
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 441
-
Pelatihan Menjahit
admindisperinaker Aug 8, 2022 0 438
Our Picks
-
KLATEN 4.0 INDUSTRY AND CARRIER EXPO
admindisperinaker Oct 23, 2023 0 89
-
Penyerahan Alat Usaha
admindisperinaker Sep 13, 2023 0 172
-
Kunjungan IKM Handycraft ke DISPERINAKER Klaten
admindisperinaker Aug 14, 2023 0 146
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kewirausahaan
admindisperinaker Jul 12, 2023 0 441
-
Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi
admindisperinaker Jun 22, 2023 0 177
Categories
- Bidang Industri(3)
- Sekretariat(10)
- Bidang Tenaga Kerja(16)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 13
Sangat Baik