Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK) antara lain :
- Surat Permohonan kepada Kepala Dinas;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
- Struktur organisasi dan nama pengelola BKK;
- Keterangan fasilitas/sarana prasarana;
- Rencana penempatan tenaga kerja 1 tahun kedepan;
- Fotokopi surat penetapan pembentukan BKK oleh Kepala Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja;
- Fotokopi ijin pendirian dan surat ijin operasional Satuan Pendidikan Menengah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pelatihan Kerja.
Popular Posts
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 31789
-
UMK Klaten 2024
admindisperinaker Dec 1, 2023 4958
-
Pendaftaran Peserta Pelatihan Wira Usaha Baru DIBUKA!!
admindisperinaker May 22, 2023 2720
-
Pelatihan Housekeeping
admindisperinaker Jan 24, 2023 2475
Our Picks
-
UMK Kabupaten Klaten Tahun 2025
admindisperinaker Dec 22, 2024 31789
-
Penghargaan Terbaik
admindisperinaker Oct 31, 2024 422
-
Klaten Gumregah Festival IKM 2024
admindisperinaker Jul 11, 2024 580
-
Pelatihan Pengembangan Diri
admindisperinaker Jun 3, 2024 605
-
Pelatihan dan Uji Kompetensi Tata Busana bagi IKM Konveksi...
admindisperinaker May 27, 2024 683
Categories
- Bidang Industri(7)
- Sekretariat(22)
- Bidang Tenaga Kerja(30)
Voting Poll
Bagaimana penanganan pengaduan, saran dan masukan , serta tindak lanjut yang kami berikan?
Total Vote: 20
Sangat Baik