LAYANAN
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Publik Pada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten (Dokumen bisa diunduh DISINI)
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten melakukan 16 pelayanan, yaitu :
- Pelayanan Kartu Pencari Kerja;
- Pelayanan Verifikasi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
- Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah dan Industri (PERUSAHAAN);
- Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK);
- Pelayanan Pemungutan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan;
- Pelayanan Pengesahan PeraturanPerusahaan/ Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Pelayanan Pencatatan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu (PKWT);
- Pelayanan Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit;
- Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Pelayanan Verifikasi PemenuhanBerkasPersyaratan Sertifikat Standar/ Izin melalui Aplikasi OSS;
- Pelayanan Berita Acara PemeriksaanVerifikasi Teknis Melalui Aplikasi SIINas;
- Pelayanan Klinik Bisnis: Layanan Konsultasidan Informasi Bisnis;
- Pelayanan Klinik Bisnis: Layanan Pendampingan;
- Pelayanan Klinik Bisnis: Layanan Konsultasidan Fasilitasi Perlindungan Produk;
- Pelayanan Unit Layanan Disabilitas
Berita Klaten Terbaru




